Pemerintah Kota Bontang Sediakan Bantuan Hukum Gratis bagi Masyarakat Miskin

PPID SETDA, Bontang – Akses keadilan kini semakin terbuka bagi masyarakat miskin di Kota Bontang.

Pemerintah Kota Bontang, melalui kerja sama dengan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum Universitas Mulawarman, menyediakan layanan bantuan hukum gratis untuk warga kurang mampu yang menghadapi permasalahan hukum, baik perdata maupun pidana.

Langkah ini sejalan dengan prinsip equal justice before the law, yang menjamin bahwa setiap warga negara memiliki hak yang sama di mata hukum, tanpa terkecuali.

Dasar Hukum Bantuan Hukum

Program ini didasarkan pada berbagai regulasi, antara lain:

  • Pasal 28D Ayat 1 UUD 1945 yang menegaskan hak setiap orang atas kepastian hukum yang adil.
  • Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2011 tentang Bantuan Hukum, yang mewajibkan negara untuk memberikan bantuan hukum kepada warga kurang mampu.
  • Peraturan Daerah Kota Bontang Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaran Bantuan Hukum, yang mengatur penyelenggaraan bantuan hukum di daerah.
  • Peraturan Wali Kota Bontang Nomor 59 Tahun 2019 tentang Pelaksanaan Peraturan Daerah Nomor 6 tahun 2016 tentang Penyelenggaraan bantuan Hukum, sebagai pedoman pelaksanaan bantuan hukum bagi masyarakat miskin.

Jenis Kasus yang Didampingi

Masyarakat yang membutuhkan bantuan hukum dapat mengakses layanan untuk berbagai kasus, baik yang bersifat litigasi maupun non-litigasi, termasuk:
Perkara perdata seperti sengketa tanah, warisan, atau perjanjian hukum lainnya.
Perkara pidana seperti pendampingan hukum bagi tersangka atau korban yang tidak mampu membayar jasa pengacara.

Prosedur Mengakses Bantuan Hukum

Untuk mendapatkan pendampingan hukum, masyarakat perlu melalui beberapa tahapan:

1️⃣ Pendaftaran – Mengajukan permohonan ke lembaga bantuan hukum dengan melampirkan:

  • Kartu Tanda Penduduk (KTP).
  • Surat Keterangan Tidak Mampu dari kelurahan atau dokumen pendukung lainnya.
  • Dokumen terkait kasus (jika ada).

2️⃣ Verifikasi – Lembaga Bantuan Hukum akan meninjau status ekonomi dan jenis kasus yang diajukan.

3️⃣ Pendampingan – Jika memenuhi syarat, pemohon akan didampingi oleh advokat atau paralegal hingga kasusnya selesai.

Hubungi Layanan Bantuan Hukum di Kota Bontang

Masyarakat yang membutuhkan pendampingan hukum dapat menghubungi kontak berikut:

📞 Fiki Nicola Rangga, SH – 0853-4593-3128
📞 Febrianti, SH – 0812-7390-2880

Dengan adanya program ini, masyarakat kurang mampu tidak lagi perlu khawatir menghadapi masalah hukum sendiri.

Pemerintah Kota Bontang terus berupaya memastikan keadilan dapat diakses oleh semua lapisan masyarakat. Jangan ragu untuk mengajukan permohonan bantuan hukum jika Anda membutuhkannya! ***