Profil Sekretariat Daerah

PROFIL

Sekretariat Daerah merupakan unsur staf yang dipimpin oleh Sekretaris Daerah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota.

TUGAS POKOK

Sekretariat Daerah mempunyai tugas membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas perangkat daerah serta pelayanan administratif.

FUNGSI

a. Pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah;
b. Pengoordinasian pelaksanaan tugas satuan kerja perangkat daerah;
c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah;
d. Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsi Sekretariat Daerah.