SETANDAR PELAYAN INFORMASI

oleh

Hak Pemohon Informasi :

  • Setiap Orang berhak :
  1. Memperoleh Informasi Publik Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-Undangan.
  2. Melihat dan mengetahui Informasi Publik.
  3. Menghadiri Pertemuan Publik Yang Terbuka Untuk Mendapatkan Informasi Publik.
  4. Menyebarluaskan Informasi Publik Sesuai Peraturan Perundang-undangan.
  • Setiap Pemohon Informasi Publik Berhak :
  1. Mengajukan Permintaan Informasi Publik disertai alasan permintaan tersebut.
  2. Mengajukan Gugatan ke Pengadilan bila dalam memperoleh informasi mendapat hambatan atau kegagalan sesuai dengan peraturan Perundang-undangan.

Kewajiban Pengguna Informasi :

  • Pengguna Informasi Publik Wajib :
  1. Menggunakan Informasi Publik Sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
  2. Mencantumkan sumber darimana Informasi Publik tersebut diperoleh, baikyang digunakan untuk kepentingan sendiri maupun untuk keperluan publikasi Sesuai dengan peraturan perundang-undangan.