Wali Kota Sampaikan Pendapat Akhir terhadap Raperda Pertanggungjawaban APBD 2024 dalam Rapat Paripurna DPRD

PPID SETDA, Bontang – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menyampaikan Pendapat Akhir Wali Kota dalam Rapat Paripurna Ke-9 Masa Sidang III Tahun 2025 DPRD Kota Bontang.

Rapat yang digelar di Pendopo Rumah Jabatan Wali Kota pada Senin malam (23/6/2025) dilaksanakan dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024.

Rapat paripurna dibuka secara resmi oleh Ketua DPRD Kota Bontang, Andi Faizal Sofyan Hasdam selaku pimpinan rapat didampingi Wakil Ketua, Sitti Yara dan Maming.

Rapat memenuhi kuorum yang dihadiri 18 orang Pimpinan dan Anggota DPRD Kota Bontang. Turut hadir perwakilan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), Sekretaris Daerah beserta Asisten, Staf Ahli, Kepala Badan, Kepala Dinas, Camat, dan Lurah di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang, perwakilan Instansi Vertikal, serta perwakilan Perusahaan, Perbankan dan Partai Politik.

Dalam sambutannya, Wali Kota mengawali dengan menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan kepada DPRD Kota Bontang atas kesempatan yang diberikan untuk menyampaikan pendapat akhir. Ia juga mengapresiasi proses pembahasan Raperda yang berjalan lancar dan konstruktif.

Wali Kota menjelaskan bahwa Raperda ini merupakan tindak lanjut dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2024.

Ia menyampaikan kabar baik bahwa Pemerintah Kota Bontang kembali berhasil meraih opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI). Pemerintah, katanya, berkomitmen menindaklanjuti seluruh rekomendasi BPK dengan rencana aksi yang telah disusun bersama.

Foto: Fadil/Prokompim

Lebih lanjut, ia menekankan pentingnya perbaikan berkelanjutan terhadap sistem pengendalian internal, mulai dari tahap perencanaan hingga pelaporan pertanggungjawaban.

Catatan dan rekomendasi dari DPRD akan dijadikan bahan evaluasi guna meningkatkan akuntabilitas pengelolaan anggaran di masa mendatang. Ia juga mengajak seluruh pihak untuk terus memperkuat sinergi antara pemerintah, DPRD, dan masyarakat.

Terkait dengan proses selanjutnya, Wali Kota menyampaikan bahwa setelah Raperda ini disetujui DPRD, maka akan diajukan kepada Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur untuk dilakukan evaluasi dan penetapan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Penyesuaian akan dilakukan agar tetap sejalan dengan program pembangunan di tingkat provinsi maupun nasional.
Dalam forum tersebut, Wali Kota juga menyampaikan catatan penting dari hasil Rapat Koordinasi Nasional dengan Kementerian Lingkungan Hidup.

Kota Bontang disebut sebagai salah satu kota dengan sistem pengelolaan sampah sanitary landfill yang sudah berjalan sejak tahun 2008. Meski dikelilingi kawasan industri, Bontang diakui sebagai salah satu kota dengan udara terbersih di Indonesia.

Selain itu, Bontang juga tidak menerapkan pembakaran sampah di TPA, berbeda dengan sejumlah daerah lain.
Ia menekankan pentingnya partisipasi masyarakat dalam menjaga lingkungan. Salah satu contoh konkret yang disampaikan adalah kolaborasi antara masyarakat dan perusahaan dalam pengecatan median jalan kota.

Masyarakat juga diajak untuk mulai menghitung dan mengurangi emisi gas rumah kaca dari aktivitas sehari-hari, serta berperan aktif dalam berbagai program pelestarian lingkungan.

Menutup sambutannya, Wali Kota mengajak semua pemimpin dan aparatur daerah untuk merenungi kembali arti tanggung jawab dan amanah publik, yang tidak hanya dipertanggungjawabkan di dunia tetapi juga di akhirat. Ia mengajak semua pihak untuk lebih disiplin dan bertanggung jawab dalam menjalankan tugas.

Sebagai penutup, ia kembali mengucapkan terima kasih kepada seluruh anggota DPRD Kota Bontang, stakeholder, serta media massa atas sinergi dan dukungan dalam membangun Kota Bontang. Ia juga memanjatkan doa agar semua pihak diberi kekuatan dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pelayanan kepada masyarakat.

Dalam rapat paripurna disampaikan Laporan Badan Anggaran DPRD Kota Bontang dalam rangka Pengambilan Keputusan terhadap Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 yang dibacakan oleh Anggota DPRD Kota Bontang, Rustam.

Seluruh Fraksi DPRD Kota Bontang menyatakan menerima dan menyetujui Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2024 untuk ditetapkan menjadi Perda. Persetujuan tersebut dituangkan dalam Surat Keputusan DPRD Kota Bontang dan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kota Bontang yang dibacakan oleh Sekretaris DPRD Kota Bontang, Yessy Waspo Prasetyo.

Di akhir rapat paripurna dilaksanakanan Penandatangan Berita Acara Persetujuan Bersama Kepala Daerah dan DPRD Kota Bontang oleh Wali Kota dan Pimpinan DPRD Kota Bontang. ***