PPID SETDA, Bontang – Wakil Wali Kota Bontang, Agus Haris, menyampaikan urgensi legalisasi pertambangan Galian C dalam kunjungan resmi ke Kantor Gubernur Kalimantan Timur di Samarinda, Rabu (7/5/2025).
Kunjungan tersebut juga dihadiri Ketua DPRD Bontang Andi Faizal Sofyan Hasdam, Perekonomian dan Pembangunan,Lukman serta jajaran Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.
Dalam forum tersebut, ia menekankan bahwa kebutuhan akan material tambang seperti pasir sangat vital untuk mendukung pembangunan di Kota Bontang, baik pembangunan perumahan maupun infrastruktur tempat usaha milik masyarakat.
“Kami mencatat kebutuhan pasir di Kota Bontang berkisar antara 200 hingga 250 kubik per hari. Dengan asumsi satu ret (rit) memuat sekitar 4 kubik, maka total kebutuhan harian mencapai 1.000 kubik. Jika dikalikan dalam setahun, angkanya bisa mencapai 365 ribu kubik,” jelasnya.
Lebih lanjut, Agus Haris mengungkapkan bahwa saat ini terdapat sekitar ratusan warga yang menggantungkan penghidupannya dari sektor ini. Namun, kini mereka tidak bisa lagi beroperasi karena terkendala legalitas lahan tambang.
“Inilah alasan kami datang ke sini, untuk menyampaikan kondisi riil yang dihadapi masyarakat Kota Bontang kepada Pemerintah Provinsi. Kami tidak ingin aktivitas masyarakat berlangsung secara ilegal. Lebih baik dilegalkan melalui mekanisme yang sesuai aturan,” tegasnya.

Menurutnya, kebutuhan akan material tambang tidak hanya datang dari masyarakat umum, tetapi juga dari perusahaan-perusahaan besar serta proyek pembangunan vertikal yang terus berkembang di Bontang.
Karena itu, ia berharap permasalahan ini bisa menjadi bahan pertimbangan dalam revisi RTRW Kota Bontang, apalagi saat ini pemerintah provinsi juga sedang melakukan evaluasi terhadap RTRW karena penyesuaian dengan wilayah IKN.
Menanggapi hal tersebut, Kepala Biro Perekonomian Provinsi Kaltim, Iwan Darmawan, menyampaikan apresiasi atas penyampaian aspirasi yang disampaikan secara langsung oleh Pemerintah Kota Bontang. Ia memastikan bahwa Pemerintah Provinsi akan menelaah secara seksama dan menindaklanjuti sesuai regulasi yang berlaku.
“Maksud daripada tujuan teman-teman dari pemerintah Kota Pontang menyampaikan Bagaimana agar kegiatan yang selama ini berkaitan dengan galian C dapat dilegalkan sampai ke kawasan hutan lindung. Keinginan boleh disampaikan. Nanti bagaimana aturan mainnya, seperti apa, karena tetap kita bicara di dalam koridor ketentuan ,” tutur Iwan. ***