PPID SETDA, Bontang – Wali Kota Bontang, Neni Moerniaeni, menerima kunjungan kerja dari Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kalimantan Timur di Ruang Rapat Utama Kantor Wali Kota Bontang, Kamis (10/4/2025).
Kunjungan ini dilakukan dalam rangka menindaklanjuti laporan masyarakat terkait dugaan aktivitas penambangan pasir ilegal di kawasan hutan lindung.
Dalam kunjungan tersebut, Dinas ESDM bersama dinas teknis terkait melakukan peninjauan langsung ke lokasi yang diduga menjadi tempat penambangan ilegal.
Hasil peninjauan menunjukkan bahwa telah terjadi aktivitas penggalian Galian C di area seluas sekitar 3 hingga 5 hektare, yang digunakan untuk penambangan pasir tanpa izin resmi.
Wali Kota Bontang menegaskan bahwa Pemerintah Kota Bontang tidak pernah mengeluarkan izin apa pun terkait aktivitas penambangan di kawasan tersebut.
“Sekali lagi, Pemerintah Kota Bontang tidak pernah memberikan izin penambangan pasir di kawasan Galian C yang termasuk wilayah hutan lindung,” ujar Wali Kota Neni dengan tegas dalam rapat koordinasi yang digelar usai peninjauan lapangan.
Rapat tersebut turut dihadiri oleh Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR), serta beberapa perwakilan dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait.

Dalam kesempatan itu, Wali Kota juga menyampaikan permohonan resmi kepada Kepala Dinas ESDM Provinsi untuk segera mengambil langkah tegas terhadap aktivitas ilegal tersebut.
Tindakan ini diambil menyusul kekhawatiran warga atas dampak lingkungan yang ditimbulkan dari penambangan liar tersebut, seperti bencana banjir dan longsor yang mulai dirasakan masyarakat sekitar kawasan hutan lindung.
Pemerintah Kota Bontang berharap sinergi bersama Pemerintah Provinsi dan lembaga terkait dapat mempercepat penanganan permasalahan ini demi menjaga kelestarian lingkungan serta keselamatan masyarakat. ***