PPID SETDA, Bontang – Dinas Pemberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Bontang menggelar kegiatan Advokasi Penggerakan dan Pemberdayaan Masyarakat dalam Pencegahan Perkawinan Anak di Auditorium Taman 3D, Jalan Awang Long, Bontang, pada Kamis (2/5/2024) pagi.
Acara dibuka oleh Asisten Perekonomian dan Pembangunan Setda Bontang, Lukman, yang mewakili Wali Kota Bontang.
Kegiatan ini merupakan langkah konkret untuk mewujudkan perlindungan anak dan cita-cita bersama membangun Bontang sebagai kota yang ramah anak tanpa kasus perkawinan anak.
Lukman, menyebut data Pengadilan Agama Kota Bontang dari data Pengadilan Agama Kota Bontang, angka perkara dispensasi nikah pada 2023 berada di angka 21 perkara.
Memang setiap tahun terjadi penurunan angka perkara, yang sebelumnya di 2020 mencapai 71 perkara, 2021 mencapai 58 perkara, dan 2022 mencapai 31 perkara.
Hal ini menunjukkan penurunan jumlah dispensasi nikah, dengan harapan angka tersebut bisa mencapai nihil.
Namun, tantangannya masih besar mengingat persepsi di masyarakat terhadap praktik perkawinan anak.
“Tahun ini, kita berharap penurunan perkara kembali terjadi dan ke depan bisa nihil perkara dispensasi nikah. Oleh karena itu, pemberdayaan masyarakat menjadi kunci dalam upaya pencegahan perkawinan anak. Melalui advokasi dan edukasi intensif, diharapkan masyarakat turut aktif mewujudkan Bontang sebagai kota ramah anak, sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945 dan Undang-Undang Perlindungan Anak,” jelasnya.
Lukman juga berharap, semua pihak harus saling mendukung, meningkatkan sinergi, kolaborasi, dan upaya bersama dalam pencegahan perkawinan anak di Kota Bontang untuk melindungi generasi masa depan.
Hadir sebagai narasumber, Ketua Pengadilan Agama Kota Bontang Nor Hasanuddin, Psikolog Laela Siddiqah juga Direktur Lembaga Psikologi Insan Cita, dan dr Fakhruszzabadi dari RS LNG Badak. ***
Dokumentasi Pimpinan
Fotografer/Penulis: Hayatullah
Editor: M Zulfikar Akbar