PPID SETDA, Bontang – Wali Kota Bontang Basri Rase menghadiri kegiatan penandatangan nota kesepakatan Pemerintah Kota Bontang dan Ombudsman Republik Indonesia dalam rangka pelaksanaan pengawasan dan peningkatan kualitas pelayanan publik di lingkungan Pemerintah Kota Bontang di Ruang Pertemuan I Kantor Ombudsman RI, Jakarta (12/12/2023)
Penandatanganan MoU bersama Ombudsman RI juga dilakukan bersamaan dengan Pemerintah Kabupaten Kutai Barat yang dihadiri oleh Wakil Bupati Edhyanto Arkan dan Ketua Ombudsman RI Mokhammad Najih dan anggota Ombudsman RI pengampu wilayah Provinsi Kalimantan Timur Hery Susanto.
Wali Kota Bontang yang hadir didampingi oleh Kepala Bagian Perekonomian Dan Sumber Daya Alam Moch Arif Rochman, juga Kepala Sub Bagian Protokol dan Komunikasi Pimpinan Abdul Rahmat.

Dalam sambutannya, Ketua Ombudsman RI Najih berharap melalui Nota Kesepahaman ini dapat terjalin sinergi yang baik antara Ombudsman RI khususnya Ombudsman Perwakilan Kalimantan Timur dengan Pemerintah Kota Bontang. Terutama pada bagian yang menjadi objek kerjasama seperti percepatan penyelesaian laporan masyarakat, pencegahan maladministrasi, peningkatan dan pengembangan sumber daya manusia, dan pertukaran data dan informasi.
Wali Kota Bontang Basri Rase mengapresiasi support dan bimbingan yang diberikan Ombudsman RI.
“Khususnya Perwakilan Kalimantan Timur dalam upaya peningkatan kualitas pelayanan publik di Kota Bontang,” tegasnya.
“Kami menyadari Kota Bontang ini mulai berkembang, sehingga sudah jelas kami butuhkan masukan jika seandainya tata kelola pelayanan publik kami masih belum baik. Tentunya kami harapkan masukan dari Ombudsman,” ujar Wali Kota.

Sementara ruang lingkup MoU menurut Muhammad Najih, Ketua Ombudsman RI meliputi berbagai aspek.
“Percepatan penyelesaian laporan atau pengaduan masyarakat, pencegahan maladministrasi, pertukaran data atau informasi serta peningkatan dan pengembangan Sumber Daya Manusia,” terangnya. ***
Dokumentasi Pimpinan
Fotografer dan Penulis: Rizkhy J. Adisastro
Editor: M Zulfikar Akbar