Wawali Hadiri Mediasi Dugaan Pencemaran Lingkungan di Bontang Lestari dan Santan Ilir

PPID SETDA, Bontang – Wakil Wali Kota (Wawali) Bontang, Agus Haris menghadiri rapat mediasi terkait dugaan pencemaran lingkungan di wilayah pesisir Bontang Lestari dan Santan Ilir. Pertemuan tersebut berlangsung pada Rabu pagi (9/4/2025) di Ruang Rupatama Polres Bontang, dipimpin langsung oleh Wakapolres Bontang, Kompol Faisal Risa.

Kegiatan ini turut dihadiri oleh jajaran Polres Bontang seperti Kasat Intel, Kasat Reskrim, Kapolsek dan Wakapolsek Marangkayu, serta sejumlah pejabat dari instansi terkait, termasuk Dinas Lingkungan Hidup Bontang, Dinas Ketahanan Pangan, Perikanan, dan Pertanian Bontang, Camat Marangkayu, Lurah Bontang Lestari, dan Kepala Desa Santan Ilir.

Perwakilan dari berbagai komunitas seperti Aliansi Nelayan Santan Ilir, Forum RT Bontang Lestari, Forum Santan Bersatu, serta pihak perusahaan PT Energi Unggul Persada juga turut hadir.

Kompol Faisal Risa menjelaskan bahwa mediasi ini bertujuan untuk menjadi wadah penyampaian aspirasi dari semua pihak terkait isu dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Ia berharap rapat ini dapat menghasilkan solusi yang menguntungkan semua pihak (win-win solution) dan menjaga stabilitas keamanan di wilayah hukum Polres Bontang.

Agus Haris menyampaikan permintaan maaf atas ketidakhadiran Wali Kota Bontang yang tengah bertugas di Kantor Gubernur Kaltim. Ia juga mengapresiasi Polres Bontang atas inisiatifnya menggelar mediasi yang mempertemukan berbagai pihak untuk mendengar aspirasi masyarakat, terutama warga yang berada di wilayah perbatasan antara Kota Bontang dan Kabupaten Kutai Kartanegara.

Foto: Hasan/Prokompim

Ia menekankan bahwa perbedaan wilayah administrasi tidak menghapus hubungan kekerabatan antarmasyarakat, mengingat Bontang dulunya merupakan bagian dari Kutai Kartanegara, sesuai UU RI Nomor 47 Tahun 1999.

Agus Haris berharap agar permasalahan ini dapat diselesaikan secara kekeluargaan dan keberadaan kawasan industri tetap memberi dampak positif bagi perekonomian warga.

“Meski berbeda wilayah administratif, kita tetap bersaudara,” ujarnya.

Terkait penanganan teknis, Agus menginformasikan bahwa pada 25 Maret 2025, Dinas Lingkungan Hidup Bontang telah berkoordinasi dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan melakukan pengambilan sampel limbah cair untuk diuji di laboratorium independen terakreditasi di Samarinda.

Di akhir rapat, Agus Haris menegaskan komitmen Pemkot Bontang terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta kesiapannya menerima kritik dan saran dari berbagai pihak demi kemajuan tata kelola pemerintahan dan pembangunan di kota ini.

Sebagai penutup, Kompol Faisal Risa menyatakan bahwa semua pihak yang hadir akan bersama-sama mengawal proses penyelesaian dugaan pencemaran lingkungan tersebut. Polres Bontang saat ini telah memulai proses penyelidikan dan tetap membuka ruang dialog dengan seluruh elemen masyarakat yang terlibat. ***