PPID SETDA, Bontang – Untuk meningkatkan pengelolaan arsip sesuai dengan tugas dan fungsinya, pengelolaan arsip yang dinamis dan efektif dan efisien diperlukan klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip dan sistem keputusan.
Oleh karena itu, Pemerintah Kota Bontang melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Daerah (DPK) Kota Bontang menggelar Sosialisasi Perturan Wali Kota Bontang nomor 9 tahun 2023 tentang Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip dan Sistem Klasifikasi Keamanan dan Akses Arsip Dinamis di Lingkungan Pemerintah Kota Bontang, Senin (20/5/2024) di Pendopo Rujab Wali Kota Bontang.
Acara tersebut dibuka secara resmi oleh Wali Kota Bontang Basri Rase. Dihadiri narasumber Direktur Kearsipan Daerah I Arsip Nasional Republik Indonesia Rudi Anton, dan Dinas Kearsipan Provinsi Kaltim.
Dikatakan Wali Kota, Perwali ini supaya semua bisa melakukan klasifikasi arsip, jadwal retensi arsip dan sistem klasifikasi keamanan dan akses arsip dinamis.
Hal itu, dikatakannya supaya tidak ada lagi OPD yang tidak mengenal klasifikasi arsip, dan supaya OPD bisa memahami jadwal retensi, waktu, klasifikasi arsip.
“Bagaimana bisa disimpan di Srikandi, supaya arsip yang berupa tekstual bisa menjadi arsip digital. Narasumber sudah memberikan gambaran tentang arsip ini secara detail,” terang Wali Kota.
Menurutnya, arsip ini sangat penting untuk semua, untuk anak cucu ke depan, dan bisa digunakan di kemudian hari, mengingat arsip adalah sejarah di masa lalu.
Arsip juga bisa menjadi cerita bagi semua, dari masa ke masa, dari setiap periode ke periode selanjutnya.
“Mudah-mudahan arsip Bontang dari sejak otonomi daerah, kota administratif, sampai sekarang dan yang akan datang bisa tersimpan dengan baik. Jadi ada before ada after-nya,” ujarnya.
Gambar-gambar bangunan yang dulu, lanjut Wali Kota, seperti Kantor Polisi, Puskesmas, Kantor Kecamatan dan lainnya harus ada tersimpan.
Karena tempat dulu banyak menghasilkan sesuatu yang baik dan sekarang diubah meninggalkan kearifannya, tentu perlu diketahui sejarah perjalanan sebuah kota.
“Makanya karena sekarang sudah zaman digital, maka perlu dimanfaatkan untuk menyimpan arsip,” ungkapnya.
Melalui kegiatan ini, pihaknya akan berbagi pengetahuan terutama tentang Peraturan Wali Kota nomor 9 tahun 2023.
“Saya berharap agar acara ini dapat menjadi ajang yang produktif dan kolaboratif, di mana setiap peserta dapat saling belajar dan memperkaya pengalaman dalam rangka pengelolaan kearsipan yang lebih baik lagi,” harapnya.
Wali Kota juga ingin mengapresiasi kerja keras dan dedikasi seluruh pegawai yang terlibat dalam kegiatan pengawasan kearsipan internal ini khususnya di Dinas Perpustakaan dan Kearsipan selaku arsip daerah Kota Bontang.
“Tugas ini bukanlah tugas yang mudah, tetapi saya yakin dengan semangat kebersamaan dan keseriusan kita, kita dapat mencapai tujuan yang kita inginkan,” pungkasnya. ***
Dokumentasi Pimpinan
Fotografer: Andi Ilham Kamal
Penulis: Mega Asri
Editor: M Zulfikar Akbar