rapat paripurna ke-3 masa sidang iii dalam rangka penyampaian pertanggungjawaban apbd ta.2019

[et_pb_section fb_built=”1″ _builder_version=”4.4.8″][et_pb_row _builder_version=”4.4.8″][et_pb_column type=”4_4″ _builder_version=”4.4.8″][et_pb_text _builder_version=”4.4.8″]

 

Walikota Bontang Neni Moerniaeni menyampaikan Nota Penjelasan Walikota Bontang atas Raperda Kota Bontang tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2019 di Rapat Paripurna ke-3 Masa Sidang III DPRD Kota Bontang, Senin (6/7/2020).
Disampaikan Neni, komponen laporan yang disampaikan terdiri dari laporan realisasi anggaran, laporan saldo anggaran lebih (LPSAL), laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. APBD tahun 2019 ditetapkan oleh Pemerintah Kota Bontang dan DPRD Kota Bontang sebesar Rp 1,68 triliun lebih. Terdiri dari pendapatan daerah, baik itu Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan pendapatan transfer, serta lain-lain pendapatan yang sah. Ada juga belanja daerah, belanja modal, dan pembiayaan daerah.
“APBD tahun 2019 yang ditetapkan menjamin pelaksanaan program prioritas strategis pembangunan Kota Bontang Tahun 2019. Dan Bontang masih bergantung pada dana bagi hasil (DBH), itu masih menjadi kontribusi terbesar penerimaan pendapatan daerah,” ungkap Neni.
Rapat Paripurna tersebut dihadiri para anggota DPRD Bontang, Kepala OPD di lingkungan Pemkot Bontang, Forkopimda, dan perwakilan perusahaan, BUMN< serta ormas di Bontang.(hms10)

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *