tupoksi

TUGAS POKOK :

Membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.

FUNGSI :

a. Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;

b. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;

c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebiajakan Daerah;

d. Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah;

e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsi Setda.

[/et_pb_text][/et_pb_column][/et_pb_row][/et_pb_section]