Membantu Wali Kota dalam penyusunan kebijakan dan pengoordinasian administratif terhadap pelaksanaan tugas Perangkat Daerah serta pelayanan administratif.
a. Pengoordinasian penyusunan kebijakan daerah;
b. Pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah;
c. Pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebiajakan Daerah;
d. Pelayanan administratif dan pembinaan aparatur sipil negara pada instansi Daerah;
e. Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Wali Kota terkait dengan tugas dan fungsi Setda.