IKHWAN AGUS, M.Si
NIP. 197508172000121002
PEMBINA TK. I (IV/b)
a. Penyiapan perumusan kebijakan Daerah;
b. Pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah;
c. Pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah; dan
d. Pemantauan dan evaluasi, di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa.
a. Penyiapan bahan perumusan kebijakan Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
b. Penyiapan bahan pengoordinasian perumusan kebijakan Daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
c. Penyiapan bahan pengoordinasian pelaksanaan tugas perangkat daerah di bidang pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa;
d. Penyiapan bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait pengelolaan pengadaan barang/jasa, pengelolaan layanan pengadaan secara elektronik, pembinaan dan advokasi pengadaan barang/jasa; dan
e. Pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan perintah pimpinan/atasan.
Sekretariat Daerah Kota Bontang merupakan unsur staf yang dipimpin oleh seorang Sekretaris Daerah yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada Wali Kota Bontang.
Copyright © 2023. Diskominfo Bontang