Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat

Drs. DASUKI, M.Si
NIP. 196706081992031016
PEMBINA UTAMA MUDA (IV/c)

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat mempunyai tugas membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan Daerah dibidang pemerintahan dan hukum, dan pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah dibidang kesejahteraan rakyat.

Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat menyelenggarakan fungsi:
a. penyusunan kebijakan Daerah dibidang pemerintahan dan hukum;
b. pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah dibidang
kesejahteraan rakyat;
c. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang
pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat;
d. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang pemerintahan dan hukum;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah terkait
pencapaian tujuan kebijakan, dampak yang tidak diinginkan, dan
faktor yang mempengaruhi pencapaian tujuan kebijakan dibidang
kesejahteraan rakyat;
f. penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi pemerintahan dan pembangunan serta sumber daya aparatur dibidang pemerintahan, hukum, dan kesejahteraan rakyat; dan
g. pelaksanaan fungsi lain sesuai dengan perintah atasan.