Asisten Administrasi Umum

Drs. AKHMAD SUHARTO, M.Si
NIP. 196609101986091001
PEMBINA UTAMA MUDA (IV/c)

Asisten Administrasi Umum membantu Sekretaris Daerah dalam penyusunan kebijakan Daerah, pelaksanaan kebijakan, pengoordinasian penyusunan kebijakan Daerah dibidang umum, organisasi, protokol dan komunikasi pimpinan.

Asisten Administrasi Umum menyelenggarakan fungsi:

a. penyusunan kebijakan Daerah dibidang organisasi;
b. pelaksanaan kebijakan dibidang umum, dan protokol dan komunikasi pimpinan;
c. pengoordinasian pelaksanaan tugas Perangkat Daerah dibidang
organisasi;
d. penyiapan pelaksanaan pemantauan dan evaluasi dibidang umum, organisasi dan protokol dan komunikasi pimpinan;
e. pemantauan dan evaluasi pelaksanaan kebijakan Daerah dibidang organisasi;
f. penyiapan pelaksanaan pembinaan administrasi dan ASN di lingkungan Pemerintah Daerah; dan
g. pelaksaaan fungsi lain sesuai dengan perintah atasan.