PPID SETDA, Bontang – Sejumlah pejabat dan staf Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kota Bontang mengikuti Bimbingan Teknis (Bimtek) Penatausahaan Keuangan sesuai Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 77 Tahun 2020 di Malang, Jawa Timur, pada 22 hingga 26 Mei 2024 lalu.
Kegiatan ini bertujuan untuk meningkatkan pemahaman dan kemampuan pengelola keuangan di lingkungan Setda Kota Bontang dalam mengimplementasikan Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, khususnya terkait penggunaan Sistem Informasi Pemerintahan Daerah Terintegrasi (SIPD RI).
Peserta Bimtek terdiri dari Kepala Bagian Umum Setda, Muhammad Nur, PPTK dan pejabat fungsional Bagian Umum, bendahara pengeluaran, bendahara pengeluaran pembantu di seluruh bagian di Setda, pengelola keuangan, verifikator keuangan, dan staf administrasi.
“Kegiatan utama kita adalah bimbingan teknis, oleh karena itu diharapkan kita mencermati secara penuh materi terkait pengelolaan keuangan daerah, khususnya penggunaan SIPD RI ini,” ujar Muhammad Nur dalam sambutannya.
Selama Bimtek, peserta mendapatkan pemaparan materi dari narasumber Kemendagri mengenai berbagai aspek penatausahaan keuangan sesuai Permendagri Nomor 77 Tahun 2020, termasuk penggunaan SIPD RI.
Kegiatan ini berlangsung dengan penuh antusiasme dan peserta aktif mengikuti seluruh rangkaian acara.
Diharapkan Bimtek ini dapat memberikan manfaat yang signifikan bagi peningkatan kualitas pengelolaan keuangan di lingkungan Setda Kota Bontang. ***
Fotografer/Data: Bagian Umum
Penulis/Editor: M Zulfikar Akbar