Pemkot-BP Jamsostek MoU Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan

BONTANG – Wali Kota Bontang Basri Rase menghadiri acara Penandatanganan Kesepakatan Bersama antara Pemerintah Kota Bontang dengan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) Cabang Bontang tentang Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan Bagi Pekerja Rentan di Kota Bontang.

Penandatanganan MoU itu digelar di Rujab Wali Kota Bontang, Jumat (15/9/2023), dihadiri oleh Sekda Bontang, Asisten 2, Kadisnaker, Kepala BPKAD, Kepala DSPM, Kabag Hukum, Kabag Pemerintahan, Sekretaris DKPPP.

Dikatakan Wali Kota, pekerja rentan perlu memiliki jaminan kecelakaan kerja, karena pekerjaannya memiliki risiko kecelakaan kerja maupun kematian.

Pemerintah, dalam hal ini hadir melalui program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan. Pekerja rentan yang dimaksud seperti nelayan, pedagang, pekerja bangunan, petani, dan lainnya.

“Saya minta buat regulasinya terkait program ini dengan benar. Para pekerja sosial atau relawan sosial juga masukkan, karena mereka termasuk pekerja rentan,” kata Wali Kota.

Diinformasikan, Dinas Ketenagakerjaan Kota Bontang menganggarkan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan untuk 34.782 jiwa pekerja rentan di APBD Perubahan Tahun Anggaran 2023 senilai Rp 1,7 miliar. Program tersebut mulai berjalan pada bulan Oktober-Desember 2023. ***

Dokumentasi Pimpinan
Fotografer: Adie
Penulis: Mega Asri
Editor: M Zulfikar Akbar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *